Guru merupakan tenaga pendidik profesional yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mendidik, menganalisa, membimbing, mengarahkan, menganggap, dan melatih akseptor ajar. Sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dikelola oleh regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI bahwa masih banyak ditemukan guru-guru madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum/tidak menyanggupi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
Sehingga Kementerian Agama memandang perlu untuk mengeluarkan ajaran tentang pengangkatan guru pada madrasah swasta yang tercantum dalam KMA 1006 Tahun 2021.
Persyaratan Administrasi Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021
Selain kriteria lazim, berikut ini yakni persyaratan administrasi guru pada madrasah swasta yang mesti dipenuhi adalah selaku berikut;
- Daftar riwayat hidup;
- Fc Ijazah;
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Sehat dan Rumah sakit;
- FC piagam/akta penunjang yang berhubungan ;
- Surat pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang;
- Surat Pernyataan mampu melakukan peran.
Persyaratan Akademik Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021
Adapun kriteria akademik guru pada madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yaitu sebagai berikut:
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA) minimal S1/DIV bidang PAUD/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
- Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal S1/DIV bidang PGMI/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
- Guru pada MTs, MA, dan MAK berpendidikan minimal S1/DIV bidang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi.