Notification texts go here Contact Us Buy Now!

Juknis Pkg Madrasah Tahun 2021

Estimated read time: 1 min
Juknis PKG Madrasah Tahun 2021 ini selaku anutan pelaksanaan bagi pihak yang terkait wacana prosedur dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah Tahun 2021, selaku suatu tata cara penilaian kinerja yang berbasis bukti.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah bertujuan untuk menerima gosip wacana kinerja guru madrasah, guna merealisasikan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan dan sekaligus menolong pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ini dipergunakan untuk menyusun profil (rapor) guru madrasah selaku input dalam penyusunan acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).


Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
  • Melakukan Penilaian guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan peran embel-embel.
  • Memastikan guru melakukan peran, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional.
  • Untuk perkiraan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas suplemen.
  • Menjadi dasar dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkesinambungan (PKB) selaku guru madrasah profesional.

Adapun bagian-komponen yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu:
  • pedagogik
  • kepribadian
  • sosial, dan 
  • profesional

Unduh Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021


Selengkapnya terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah silahkan unduh juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah Tahun 2021 disini:


Untuk dapat mengikuti PKG, guru madrasah mesti mendaftarkan diri melalui melalui akun individu (PTK) di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 s/d 15 November 2021. Dan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AK-GTK) madrasah akan dilakukan secara bersamaan pada tanggal 19 – 21 November 2021.

Demikianlah berita wacana Juknis PKG Madrasah Tahun 2021, supaya mampu memberikan guna dan manfaat.

Getting Info...

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.