Notification texts go here Contact Us Buy Now!

Juknis Bos Madrasah Tahun Anggaran 2022

Estimated read time: 1 min
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disusun sebagai ajaran serta mekanisme penyaluran, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban operasional dana BOS pada seluruh jenjang pendidikan madrasah dari RA, MI, MTs, dan MA/MAK.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 yang ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.



Juknis BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan mekanisme penggunaan, pelaporan, penilaian dan monitoring penggunaan dana yang telah di alokasikan oleh Kemenag kepada sasaran madrasah dan RA yang telah memenuhi tolok ukur.

Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya ialah madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK telah melaksanakan pemutakhiran data lewat Emis 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam yang mulai dipakai pada tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah juga telah memiliki izin operasional (IJOP).

Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022


Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yang memerlukan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan mampu mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

Demikianlah info ihwal Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, semoga mampu menawarkan berita berguna dan menjadi fatwa bagi Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP yang telah diterima.
Kami_madrasah

Getting Info...

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.