Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 yang ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.
Juknis BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan mekanisme penggunaan, pelaporan, penilaian dan monitoring penggunaan dana yang telah di alokasikan oleh Kemenag kepada sasaran madrasah dan RA yang telah memenuhi tolok ukur.
Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya ialah madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK telah melaksanakan pemutakhiran data lewat Emis 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam yang mulai dipakai pada tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah juga telah memiliki izin operasional (IJOP).
Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022
Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yang memerlukan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan mampu mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
Demikianlah info ihwal Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, semoga mampu menawarkan berita berguna dan menjadi fatwa bagi Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP yang telah diterima.
Kami_madrasah
Kami_madrasah