Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini menertibkan terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, sehingga dapat dipedomani oleh peserta dan panitia yang telah ditetapkan selaku pelaksana asesmen kompetensi guru dan tendik madrasah.
Pelaksanaan Asesmen Kompentensi GTK Madrasah Tahun 2021 ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga madrasah yang sudah menyanggupi tolok ukur yang diseleksi melalui simpatika kemenag. Bagi guru yang telah menyanggupi syarat mengikuti AKGTK Madrasah 2021 mampu melaksanakan registrasi lewat akun PTK Kemenag masing-masing.
Untuk kepala madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan hasil Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK). Untuk pengawas madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) dan hasil Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP).
Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling untuk guru MA/MAK.
Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2021
Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling untuk guru MA/MAK.
Materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 untuk kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Sedangkan bahan AKGTK Madrasah Tahun 2021 bagi pengawas madrasah meliputi bahan terkait kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, observasi dan pengembangan.
Sasaran AKGTK Madrasah Tahun 2021
Sasaran peserta asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah (AKGTK) Madrasah Tahun 2021 ini yaitu
- Guru kelas MI, dan guru Mapel jenjang MTs dan MA/MAK, kepala dan pengawas madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi pada tahun 2020.
- Guru madrasah pada jenjang MI yang mengajar minimal 12 JTM yang tercatat sebagai guru kelas di layanan SIMPATIKA Kemenag.
Peserta Asesmen Kompetensi Kompetensi Guru (AKGTK) Madrasah Tahun 2021
Persyaratan penerima asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 yakni:
- Guru dan tenaga kependidikan madrasah yang meliputi kepala dan pengawas madrasah yang telah memiliki NPK dan terdaftar aktif dalam layanan SIMPATIKA Kemenag.
- Guru aktif mengajar linier sesuai Ijazah S1/D4 dan atau sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (kepala dan pengawas) yang belum mengikuti asesmen kompetensi tahun 2020.
Baca Juga: Syarat Peserta AKGTK Madrasah Tahun 2021
Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021
Selengkapnya terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh disini:
Pelaksanaan asesmen kompetensi ialah upaya yang terjadwal dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang bermutu dan profesional.
Hasil asesmen kompetensi menjadi materi usulanpengembangan keprofesian berkesinambungan guru, kepala, dan pengawas madrasah. Asesmen kompetensi menjadi agenda berkala tahunan yang dijalankan oleh Direktorat GTK Madrasah.
Petunjuk Teknis ini bermaksud menunjukkan penjelasan teknis terkait penyusunan rencana, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan Tendik (AKGTK) Madrasah Tahun 2021.